KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan penganggaran untuk penggajian aparatur negara telah diatur oleh UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. "Sudah diatur, selanjutnya akan di-follow up oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani, Rabu (18/2). Selanjutnya, kementerian terkait akan mengkoordinasikannya untuk pembuatan peraturan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Kemkeu: Sistem penggajian PNS masih dikoordinasikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan penganggaran untuk penggajian aparatur negara telah diatur oleh UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. "Sudah diatur, selanjutnya akan di-follow up oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani, Rabu (18/2). Selanjutnya, kementerian terkait akan mengkoordinasikannya untuk pembuatan peraturan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.