Kemkeu: Subsidi BBM Rp 2.000 per liter dihitung dari Januari, APBN masih aman



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari Rp 500 menjadi Rp 2.000 per liter. Keputusan ini sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada awal bulan ini.

Meski baru disetujui pada tengah tahun, yakni pada Juli, subsidi Rp 2.000 per liter akan dibayarkan kepada PT Pertamina (Persero) untuk sepanjang tahun 2018. Artinya, bukan setengah tahun saja, melainkan  diperhitungkan sejak awal tahun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani menjelaskan, pemerintah telah secara reguler membayarkan subsidi BBM yang biasa dilakukan setiap bulannya dengan alokasi Rp 500 per liter. Namun, dengan adanya kenaikan subsidi jadi Rp 2.000 itu, otomatis ada gap yang nantinya bisa ditagih oleh Pertamina ke pemerintah.


“Sejak Januari itu kan gap-nya sudah mulai jauh. Jadi, kami baru dibayar sebatas sekian, tetapi ada gap sekian (karena perhitungan berubah). Gap ini kemudian bisa ditagihkan, dimintakan verifikasinya ke pemerintah,” kata dia di Gedung DPR RI, Kamis (26/7).

Dia melanjutkan, penetapan mengenai besaran subsidi yang berubah tahun ini direncanakan akan berlaku resmi pada bulan depan atau September nanti. “Setelah ada penetapan itu, itulah yang nantinya jadi basis (ketetapan) Pertamina untuk me-review kembali tagihan yang sudah kami bayar,” jelas Askolani.

Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan perhitungan yang berlaku baru ini, anggaran tidak akan tekor. Sebab, hal ini sudah diperhitungkan dalam proyeksi defisit tahun ini yang sebesar 2,12%.

Dia mengatakan, dengan kenaikan harga minyak mentah saat ini, APBN mendapatkan tambahan penerimaan yang berasal dari pajak migas dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Bahkan, dia optimistis realisasi penerimaan negara tahun 2018 akan lebih Rp 8 triliun dari target APBN sebesar Rp 1.894,7 triliun. Hal itu didorong oleh PNBP dan penerimaan pajak.

Kemkeu mencatat, hingga 30 Juni lalu, realisasi PNBP mencapai Rp 176,8 triliun atau 64,29% dari target dalam APBN 2018 sebesar Rp 275 triliun. Angka itu juga naik 21,01% secara year on year (YoY).

"Kita lihat PNBP meningkat. Shortfall pajak bisa dibantu kelebihan dari PNBP dan komponen pajak migas di sisi belanja ada beberapa pos yang sensitif terhadap kurs," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .