KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pastikan tidak ada pengurangan penerimaan dari pemberian insentif pajak (tax holiday). Pasalnya tambahan pajak bisa diperoleh setelah investasi mulai berjalan. “Karena industri ini belum pernah ada. Dengan dia ada, kita 'relakan' PPh Badannya, tapi mereka harus membayar PPh karyawan, PPh atas gaji, dia bayar PPn, dia bayar yang lain lagi. Jadi kita mendapatkannya dari dengan memberikan insentif di pajak penghasilan badan,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, Kamis ( 29/3). Ketentuan atas insentif pajak ini bakal tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai revisi tax holiday yang terbit pekan depan, bersamaan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai revisi tax allowance.
Kemkeu tak khawatir insentif pajak menggerus penerimaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pastikan tidak ada pengurangan penerimaan dari pemberian insentif pajak (tax holiday). Pasalnya tambahan pajak bisa diperoleh setelah investasi mulai berjalan. “Karena industri ini belum pernah ada. Dengan dia ada, kita 'relakan' PPh Badannya, tapi mereka harus membayar PPh karyawan, PPh atas gaji, dia bayar PPn, dia bayar yang lain lagi. Jadi kita mendapatkannya dari dengan memberikan insentif di pajak penghasilan badan,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, Kamis ( 29/3). Ketentuan atas insentif pajak ini bakal tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai revisi tax holiday yang terbit pekan depan, bersamaan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai revisi tax allowance.