KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan harga jual batubara dalam negeri domestik atau domestic market obligation (DMO) terutama untuk kebutuhan pembangkit listrik mulai 12 Maret 2018. Aturan ini menetapkan jual harga batubara DMO sebesar US$ 70 per metrik ton untuk kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pembangkit swasta. Namun demikian, di balik kebijakan ini, pemerintah harus menanggung risiko penurunan pendapatan negara. Pertama, dari penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kemkeu tak khawatir kehilangan penerimaan dari aturan DMO batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan harga jual batubara dalam negeri domestik atau domestic market obligation (DMO) terutama untuk kebutuhan pembangkit listrik mulai 12 Maret 2018. Aturan ini menetapkan jual harga batubara DMO sebesar US$ 70 per metrik ton untuk kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pembangkit swasta. Namun demikian, di balik kebijakan ini, pemerintah harus menanggung risiko penurunan pendapatan negara. Pertama, dari penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).