KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menambah alokasi transfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk tahun anggaran 2019. Berdasarkan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2019, pemerintah menaikkan alokasi DAK Nonfisik menjadi sebesar Rp 131,04 triliun, dari sebelumna Rp 123,45 triliun di tahun lalu. DAK Nonfisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah. Tujuannya membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah, berupa pendanaan operasional kegiatan pelayanan publik yang bersifat nonfisik. Tak hanya nominal DAK Nonfisik yang bertambah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) turut menambah jenis baru penyelenggaraan DAK Nonfisik tahun ini. Penambahan jenis baru DAK Nonfisik meliputi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, BOP Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).
Kemkeu tambah transfer DAK ke daerah menjadi Rp 131,04 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menambah alokasi transfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk tahun anggaran 2019. Berdasarkan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2019, pemerintah menaikkan alokasi DAK Nonfisik menjadi sebesar Rp 131,04 triliun, dari sebelumna Rp 123,45 triliun di tahun lalu. DAK Nonfisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah. Tujuannya membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah, berupa pendanaan operasional kegiatan pelayanan publik yang bersifat nonfisik. Tak hanya nominal DAK Nonfisik yang bertambah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) turut menambah jenis baru penyelenggaraan DAK Nonfisik tahun ini. Penambahan jenis baru DAK Nonfisik meliputi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, BOP Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).