Kemkeu: Tarif cukai rokok akan disesuaikan



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) nampaknya belum bisa membeberkan kenaikkan tarif cukai rokok pada 2020.

Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Nasruddin Joko Suryono mengatakan besaran kenaikan cukai rokok tahun 2020 akan disesuaikan.

Baca Juga: Penerimaan cukai dipatok tumbuh 9%, tarif cukai rokok pasti naik dobel digit


“Besaran kenaikan tarif cukai dikenakan secara proposional dimana industri padat karya mendapat beban yang lebih rendah dibandingkan industri padat modal.” kata Nasruddin kepada Kontan.co.id, Selasa (3/9).

Cukai merupakan instrumen fiskal yang digunakan oleh pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok. Mengingat tidak adanya kenaikan tarif cukai rokok pada awal tahun 2019 sampai sekarang ini, Nasruddin mengaku pemerintah segera akan menyesuaikan kebijakan tarif cukai rokok tersebut.

Dia menambahkan pemerintah pun ingin memastikan bahwa harga rokok per kemasan di pasaran tidak mudah dijangkau oleh kalangan anak-anak. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemkeu memastikan kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2020 bakal mencapai angka dobel digit.

Baca Juga: Indef: Aturan cukai hasil tembakau tidak optimal dongkrak penerimaan negara

Ini sejalan dengan kesepakatan pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang menaikkan target penerimaan cukai menjadi Rp 180,53 triliun atau tumbuh 9%.

Target pertumbuhan penerimaan cukai tersebut naik dari yang sebelumnya ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 yaitu Rp 179,3 triliun atau tumbuh 8,2%.

Dengan target pertumbuhan 9%, DJBC menghitung, dibutuhkan kenaikan penerimaan Rp 1,3 triliun yang kemungkinan besar berasal dari cukai hasil tembakau (rokok).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini