JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menjadi bemper terakhir upaya pemerintah menarik lebih banyak nilai tambah dari ekspor mineral. Pada 11 Januari 2014, kementerian ini resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. PMK nomor 6/PMK.011/2014 ini merevisi aturan sebelumnya nomor 75/PMK.011/2012. Dalam PMK baru, Kemkeu mengenakan bea keluar ekspor produk mineral yang sudah memenuhi batasan minimum. Dalam rilis yang diterima KONTAN pada 13 Januari 2014, pengenaan bea keluar dimaksudkan mendorong percepatan hilirisasi industri pertambangan. "Pemerintah melalui rapat terbatas yang dipimpin presiden pada 11 Januari 2014 memutuskan pengenaan bea keluar ekspor produk mineral," dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Biro Humas Kemkeu, Yudi Pramadi.
Kemkeu tarik bea keluar ekspor mineral 20%-60%
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menjadi bemper terakhir upaya pemerintah menarik lebih banyak nilai tambah dari ekspor mineral. Pada 11 Januari 2014, kementerian ini resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. PMK nomor 6/PMK.011/2014 ini merevisi aturan sebelumnya nomor 75/PMK.011/2012. Dalam PMK baru, Kemkeu mengenakan bea keluar ekspor produk mineral yang sudah memenuhi batasan minimum. Dalam rilis yang diterima KONTAN pada 13 Januari 2014, pengenaan bea keluar dimaksudkan mendorong percepatan hilirisasi industri pertambangan. "Pemerintah melalui rapat terbatas yang dipimpin presiden pada 11 Januari 2014 memutuskan pengenaan bea keluar ekspor produk mineral," dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Biro Humas Kemkeu, Yudi Pramadi.