Kemkeu: Tebusan amnesti pajak capai Rp 23,7 miliar



JAKARTA. Juru Bicara Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan penerimaan uang tebusan dari program amnesti pajak telah mencapai Rp 23,7 miliar, meski pelaksanaan dari kebijakan ini baru berjalan efektif selama satu minggu.

"Tebusannya telah mencapai Rp 23,7 miliar, itu dari deklarasi aset sebesar Rp 989 miliar," kata Luky dalam pemaparan di Jakarta, Selasa (26/7).

Luky menjelaskan uang tebusan tersebut seluruhnya berasal dari deklarasi aset dengan rincian sebesar Rp 735 miliar dari deklarasi aset dalam negeri dan sebanyak Rp 253 miliar dari deklarasi aset luar negeri.


"Jumlah itu berasal dari 82 Surat Pernyataan Harta (SPH)," ujar Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan ini.

Luky optimistis para wajib pajak yang melakukan deklarasi aset maupun repatriasi modal dari luar negeri semakin bertambah, terutama menjelang berakhirnya masa periode pertama pada akhir September 2016.

"Kalau ada penumpukan di akhir periode tidak terhindarkan 'by nature', tapi kita bisa ekspektasi nanti di akhir September, karena periode satu menawarkan 'rate' paling rendah," ucapnya.

Ia menambahkan program amnesti pajak telah menarik minat para wajib pajak yang mengikuti sosialisasi di Surabaya dan Medan, apalagi jumlah panggilan di "call center" layanan "tax amnesty" telah mencapai ribuan.

"Call center amnesti pajak sudah menerima 3.200-an pertanyaan meski baru beroperasi total delapan hari. Sosialisasi di Surabaya dan Medan, selalu 'full house', ini sangat jauh ketika penyelenggaraan 'sunset policy' 2008," ungkapnya.

Dengan demikian, ia mengharapkan pelaksanaan amnesti pajak bisa berjalan lancar, sehingga repatriasi modal serta deklarasi aset yang dilakukan wajib pajak bisa memberikan stimulus bagi perekonomian nasional.

Program amnesti pajak akan berlaku selama sembilan bulan mulai dari 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Pembagian periode tersebut juga diikuti dengan pengenaan tarif tebusan secara bertahap untuk repatriasi modal maupun deklarasi aset.

Tarif tebusan untuk repatriasi modal pada periode pertama (Juli-September) sebesar 2%, kemudian diikuti periode kedua (Oktober-Desember) sebesar 3%, dan periode ketiga (Januari-Maret 2017) sebesar 5%.

Sedangkan, tarif tebusan untuk deklarasi aset pada periode pertama (Juli-September) sebesar 4 persen, kemudian diikuti periode kedua (Oktober-Desember) sebesar 6%, dan periode ketiga (Januari-Maret 2017) sebesar 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan