KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempercepat pencairan dana iuran peserta BPJS Kesehatan golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah telah mencairkan dana iuran PBI sebesar Rp 8,4 triliun yang mencakup pembayaran hingga bulan April mendatang. "Sudah kita cairkan berdasarkan siklus sampai dengan April. Untuk anggarannya secara keseluruhan kan sudah dianggarkan jumlahnya, hanya siklusnya saja nanti yang kita lihat," ujar Sri Mulyani usai menghadiri acara peluncuran Data Sampel BPJS Kesehatan, Senin (25/2). Lebih rinci, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Suminto menjelaskan pembayaran iuran PBI sebesar Rp 8,4 triliun terdiri dari dua tahap pembayaran. Pembayaran pertama dilakukan pada Januari lalu sebesar Rp 2,1 triliun, sedangkan pembayaran kedua telah dilakukan pada Februari ini sebesar Rp 6,3 triliun.
"Dalam rangka membantu cash flow BPJS Kesehatan, telah dilakukan percepatan pencairan iuran PBI yang sudah teralokasikan di APBN," ujar Suminto kepada Kontan.co.id, Senin (25/2). Percepatan pencairan iuran PBI tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran. Menurut pasal 7 beleid tersebut, dalam hal terjadi kesulitan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan dana Iuran PBI kepada KPA untuk paling banyak tiga bulan ke depan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, percepatan pembayaran iuran PBI dilakukan sambil menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap keuangan BPJS pada 2018. "Sementara menunggu audit, tentu rumah sakit tidak mungkin tidak kita bayar. Nah, untuk itulah beberapa potensi pembayaran yang bersifat rutin itu (PBI) bisa ditarik ke depan, itu ada aturannya di keuangan (Kemkeu)," terang Fachmi, Senin (25/2).