KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempercepat pencairan dana iuran peserta BPJS Kesehatan golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah telah mencairkan dana iuran PBI sebesar Rp 8,4 triliun yang mencakup pembayaran hingga bulan April mendatang. "Sudah kita cairkan berdasarkan siklus sampai dengan April. Untuk anggarannya secara keseluruhan kan sudah dianggarkan jumlahnya, hanya siklusnya saja nanti yang kita lihat," ujar Sri Mulyani usai menghadiri acara peluncuran Data Sampel BPJS Kesehatan, Senin (25/2). Lebih rinci, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Suminto menjelaskan pembayaran iuran PBI sebesar Rp 8,4 triliun terdiri dari dua tahap pembayaran. Pembayaran pertama dilakukan pada Januari lalu sebesar Rp 2,1 triliun, sedangkan pembayaran kedua telah dilakukan pada Februari ini sebesar Rp 6,3 triliun.
Kemkeu telah cairkan iuran PBI sebesar Rp 8,4 triliun untuk hingga April 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempercepat pencairan dana iuran peserta BPJS Kesehatan golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah telah mencairkan dana iuran PBI sebesar Rp 8,4 triliun yang mencakup pembayaran hingga bulan April mendatang. "Sudah kita cairkan berdasarkan siklus sampai dengan April. Untuk anggarannya secara keseluruhan kan sudah dianggarkan jumlahnya, hanya siklusnya saja nanti yang kita lihat," ujar Sri Mulyani usai menghadiri acara peluncuran Data Sampel BPJS Kesehatan, Senin (25/2). Lebih rinci, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Suminto menjelaskan pembayaran iuran PBI sebesar Rp 8,4 triliun terdiri dari dua tahap pembayaran. Pembayaran pertama dilakukan pada Januari lalu sebesar Rp 2,1 triliun, sedangkan pembayaran kedua telah dilakukan pada Februari ini sebesar Rp 6,3 triliun.