Kemkeu terbitkan aturan baru, pembelian kembali SUN bisa tanpa lelang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengubah prosedur pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN). Tak lagi hanya melalui mekanisme lelang, kini pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SUN di pasar sekunder sebelum jatuh tempo melalui metode bookbuilding, bilateral buyback, dan transaksi SUN secara langsung.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.08/Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara. Beleid ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 209 /PMK. 08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.

"Untuk memperluas jangkauan pelaksanaan pembelian kembali SUN, metode yang digunakan dalam pembelian kembali SUN harus bersifat akomodatif, aplikatif, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan profesional," seperti yang tercantum sebagai pertimbangan Kemkeu dalam peraturan yang resmi rilis Rabu (26/11) lalu.


Pasal 2 peraturan tersebut menyebutkan, pembelian kembali SUN oleh pemerintah dapat dilakukan dengan metode, pertama, transaksi lelang. Kedua, transaksi tanpa lelang yang terdiri dari Bookbuilding, Bilateral Buyback, dan Transaksi SUN secara langsung.

Metode bookbuilding dapat dilakukan dengan cara setiap pihak menjual dan/atau menawarkan SUN kepada pemerintah pada masa penawaran yang telah ditentukan melalui bank atau perusahaan efek yang ditunjuk pemerintah alias Dealer Utama.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemkeu menyampaikan pemberitahuan rencana pembelian kembali SUN kepada Dealer Utama yang kemudian diumumkan kepada publik.

Editor: Handoyo .