KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan mengenai pemberian insentif anggaran bagi kementerian dan lembaga (K/L). Insentif anggaran akan diberikan untuk K/L dengan kinerja anggaran terbaik pada tahun sebelumnya. Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Insentif Tahun Anggaran 2019 atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018. Insentif yang dimaksud ialah tambahan alokasi anggaran yang diberikan kepada K/L pada tahun anggaran 2019 atas dasar kinerja anggaran pada tahun anggaran 2018. Kinerja anggaran maksudnya capaian kinerja atas penggunaan anggaran K/L pada tahun 2018 yang tertuang dalam dokumen anggaran.
Kemkeu terbitkan aturan insentif untuk K/L dengan kinerja anggaran terbaik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan mengenai pemberian insentif anggaran bagi kementerian dan lembaga (K/L). Insentif anggaran akan diberikan untuk K/L dengan kinerja anggaran terbaik pada tahun sebelumnya. Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Insentif Tahun Anggaran 2019 atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018. Insentif yang dimaksud ialah tambahan alokasi anggaran yang diberikan kepada K/L pada tahun anggaran 2019 atas dasar kinerja anggaran pada tahun anggaran 2018. Kinerja anggaran maksudnya capaian kinerja atas penggunaan anggaran K/L pada tahun 2018 yang tertuang dalam dokumen anggaran.