KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. Adanya aturan ini untuk memberikan prosedur dan jangka waktu yang lebih pasti dalam penyelesaian sengketa perpajakan internasional melalui Mutual Agreement Procedure (MAP). Pertimbangan penerbitan PMK ini mengingat Indonesia yang harus menyesuaikan diri dengan perkembangan internasional di bidang perpajakan terkait penerapan standar minimum dalam rencana aksi Nomor 14 proyek OECD/ G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) mengenai pencegahan dan penyelesaian sengketa perpajakan internasional yang lebih efektif. Meski ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan prosedur persetujuan bersama telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (MAP), tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan standar minimum dalam rencana aksi nomor 14 proyek OECD/G20 BEPS dan belum dapat memberikan kepastian hukum terutama terkait prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama.
Kemkeu terbitkan PMK tentang penyelesaian sengketa perpajakan internasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. Adanya aturan ini untuk memberikan prosedur dan jangka waktu yang lebih pasti dalam penyelesaian sengketa perpajakan internasional melalui Mutual Agreement Procedure (MAP). Pertimbangan penerbitan PMK ini mengingat Indonesia yang harus menyesuaikan diri dengan perkembangan internasional di bidang perpajakan terkait penerapan standar minimum dalam rencana aksi Nomor 14 proyek OECD/ G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) mengenai pencegahan dan penyelesaian sengketa perpajakan internasional yang lebih efektif. Meski ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan prosedur persetujuan bersama telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (MAP), tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan standar minimum dalam rencana aksi nomor 14 proyek OECD/G20 BEPS dan belum dapat memberikan kepastian hukum terutama terkait prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama.