KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Keuangan (Kemkeu) meminta kepada partai politik (parpol) untuk tidak akan mengucurkan dana saksi untuk Pemilu Umum (Pemilu) 2019. Wakil Menteri Keuangan Madiasmo mengatakan, ketentuan terkait saksi Pemilu sudah tercantum jelas dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Engga kita ikuti UU Pemilu seperti apa," katanya saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (22/10). Sebab, dalam UU tersebut pasti sudah ada anggaran di APBN tersendiri. "Kalau nambah skan nanti pembahasan lagi," katanya. Terlebih ketentuan saksi, sudah disiapkan oh Bawaslu.
Kemkeu tidak akan kucurkan dana untuk saksi parpol
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Keuangan (Kemkeu) meminta kepada partai politik (parpol) untuk tidak akan mengucurkan dana saksi untuk Pemilu Umum (Pemilu) 2019. Wakil Menteri Keuangan Madiasmo mengatakan, ketentuan terkait saksi Pemilu sudah tercantum jelas dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Engga kita ikuti UU Pemilu seperti apa," katanya saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (22/10). Sebab, dalam UU tersebut pasti sudah ada anggaran di APBN tersendiri. "Kalau nambah skan nanti pembahasan lagi," katanya. Terlebih ketentuan saksi, sudah disiapkan oh Bawaslu.