KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan kembali mengajukan rancangan pengenaan pungutan tarif cukai plastik ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Dalam rancangan ini, ada dua klasifikasi plastik yang akan dikenakan tarif cukai. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dua klasifikasi tersebut adalah pertama, jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polyethylene atau polypropylene yang memakan waktu penguraian lebih dari 100 tahun. Jenis ini akan dikenakan tarif cukai paling tinggi. Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau akrab disebut dengan kantong plastik ramah lingkungan. Jenis plastik yang butuh waktu sekitar dua tahun hingga tiga tahun untuk bisa terurai ini akan dikenakan tarif cukai yang lebih rendah.
Kemkeu usulkan dua klasifikasi plastik yang akan dikenakan tarif cukai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan kembali mengajukan rancangan pengenaan pungutan tarif cukai plastik ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Dalam rancangan ini, ada dua klasifikasi plastik yang akan dikenakan tarif cukai. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dua klasifikasi tersebut adalah pertama, jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polyethylene atau polypropylene yang memakan waktu penguraian lebih dari 100 tahun. Jenis ini akan dikenakan tarif cukai paling tinggi. Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau akrab disebut dengan kantong plastik ramah lingkungan. Jenis plastik yang butuh waktu sekitar dua tahun hingga tiga tahun untuk bisa terurai ini akan dikenakan tarif cukai yang lebih rendah.