KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengusulkan perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Perubahan skema ini bertujuan untuk mendorong produksi dan ekspor industri otomotif khususnya kendaraan emisi rendah. Perubahan skema insentif yang diusulkan oleh Kemkeu menyangkut dasar pengenaan, pengelompokan kapasitas mesin, pengelompokan tipe kendaraan, prinsip pengenaan hingga program insentif. Dengan skema baru, penghitungan PPnBM kendaraan berlaku akan dilakukan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2. Dengan begitu, semakin rendah emisinya, maka tarif pajaknya pun akan semakin kecil. Pengelompokan kapasitas mesin pun hanya akan dibagi dua kelompok yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc.
Kemkeu usulkan perubahan skema pajak tarif PPnBM baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengusulkan perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Perubahan skema ini bertujuan untuk mendorong produksi dan ekspor industri otomotif khususnya kendaraan emisi rendah. Perubahan skema insentif yang diusulkan oleh Kemkeu menyangkut dasar pengenaan, pengelompokan kapasitas mesin, pengelompokan tipe kendaraan, prinsip pengenaan hingga program insentif. Dengan skema baru, penghitungan PPnBM kendaraan berlaku akan dilakukan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2. Dengan begitu, semakin rendah emisinya, maka tarif pajaknya pun akan semakin kecil. Pengelompokan kapasitas mesin pun hanya akan dibagi dua kelompok yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc.