KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutuskan untuk menghentikan sementara akses terhadap aplikasi Grok. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial (AI). Mengutip Infopublik.id, kebijakan tersebut menyusul temuan adanya pemanfaatan teknologi Grok untuk membuat dan menyebarkan konten deepfake seksual nonkonsensual yang dinilai membahayakan perempuan, anak, serta masyarakat luas di ruang digital. “Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Kemkomdigi Blokir Grok AI, Kenapa Platform X Harus Bertanggung Jawab?
KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutuskan untuk menghentikan sementara akses terhadap aplikasi Grok. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial (AI). Mengutip Infopublik.id, kebijakan tersebut menyusul temuan adanya pemanfaatan teknologi Grok untuk membuat dan menyebarkan konten deepfake seksual nonkonsensual yang dinilai membahayakan perempuan, anak, serta masyarakat luas di ruang digital. “Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
TAG: