Kemkomdigi Blokir Grok AI, Kenapa Platform X Harus Bertanggung Jawab?



KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutuskan untuk menghentikan sementara akses terhadap aplikasi Grok. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial (AI).

Mengutip Infopublik.id, kebijakan tersebut menyusul temuan adanya pemanfaatan teknologi Grok untuk membuat dan menyebarkan konten deepfake seksual nonkonsensual yang dinilai membahayakan perempuan, anak, serta masyarakat luas di ruang digital.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).


Menurut Meutya, praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan hak dasar warga negara. Pemerintah memandang isu ini tidak hanya sebagai persoalan teknologi, tetapi juga sebagai ancaman terhadap martabat dan keamanan masyarakat di ruang digital.

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” lanjutnya.

Baca Juga: Jadwal Libur Panjang: 16 Januari 2026 Buka Kesempatan Long Weekend Baru

Selain melakukan pemutusan akses sementara, Kemkomdigi juga meminta pihak platform X selaku pengelola Grok untuk segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan oleh penggunaan teknologi tersebut.

“Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” ujar Meutya.

Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan kewenangan Kemkomdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap PSE wajib memastikan sistem yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan konten yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menegaskan, kebijakan pemutusan akses Grok bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut berdasarkan hasil klarifikasi serta langkah perbaikan yang dilakukan oleh penyelenggara platform.

Tonton: OTT KPK di Pajak Jakarta Utara! Dugaan Suap Pajak Ratusan Juta, Negara Dirugikan

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, beretika, dan menghormati hak asasi manusia, seiring pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan artifisial.

Selanjutnya: Jadwal Libur Panjang: 16 Januari 2026 Buka Kesempatan Long Weekend Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News