KONTAN.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Kemkomdigi) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil langkah besar untuk melindungi masyarakat dari ancaman produk ilegal di ruang digital. Sejak 2018, lebih dari 35.000 konten yang mempromosikan makanan, obat, dan kosmetik ilegal berhasil dihapus. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen kedua lembaga dalam memberantas konten-konten ilegal di ruang digital. “Langkah ini bukan sekadar formalitas. Kita bicara tentang melindungi masyarakat dari bahaya nyata produk ilegal yang beredar di dunia maya,” tegas Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam audiensi dengan Kepala BPOM, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Berdasarkan data yang dihimpun, platform Meta (termasuk Facebook) mendominasi pelanggaran dengan 23.000 konten ilegal, diikuti oleh berbagai platform e-commerce yang mencatatkan 8.600 konten serupa.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas. Dari pemblokiran situs, penghapusan konten, hingga penutupan akun, semua langkah akan diambil untuk melindungi masyarakat,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid.