KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika membatalkan lelang frekuensi 2,3 GHz yang sempat dilakukan pada Desember 2020 lalu. Frekuensi tersebut sejatinya akan dipakai untuk menggelar jaringan 5G di Indonesia, dan proses lelang ini telah sampai pada tahap pengumuman pemenang lelang. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan, penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015. Atas dasar keputusan tersebut, Pada hari Jumat (22/1), Kemkominfo mengaku telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai peserta seleksi yang lulus evaluasi administrasi.
Kemkominfo batalkan lelang frekuensi 5G, kenapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika membatalkan lelang frekuensi 2,3 GHz yang sempat dilakukan pada Desember 2020 lalu. Frekuensi tersebut sejatinya akan dipakai untuk menggelar jaringan 5G di Indonesia, dan proses lelang ini telah sampai pada tahap pengumuman pemenang lelang. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan, penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015. Atas dasar keputusan tersebut, Pada hari Jumat (22/1), Kemkominfo mengaku telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai peserta seleksi yang lulus evaluasi administrasi.