JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) masih mencermati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait dikabulkannya gugatan Asosiasi Televisi Jaringan (ATVJI) tentang penyelenggaraan televisi digital. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu selama 14 hari untuk memutuskan menyatakan banding atau tidak. "Hasil putusan belum baca, Nanti saya bicara keteman-teman kalau banding konsekuensi apa, kalau tidak konsekuensi apa," katanya, Jumat (6/3). Kemkominfo juga berencana bertemu dengan pemangku kepentingan di sektor ini terkait keputusan PTUN tersebut. Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa perusahaan media yang telah melakukan investasi untuk beralih dari televisi analog ke televisi digital.
Kemkominfo cermati putusan soal televisi digital
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) masih mencermati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait dikabulkannya gugatan Asosiasi Televisi Jaringan (ATVJI) tentang penyelenggaraan televisi digital. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu selama 14 hari untuk memutuskan menyatakan banding atau tidak. "Hasil putusan belum baca, Nanti saya bicara keteman-teman kalau banding konsekuensi apa, kalau tidak konsekuensi apa," katanya, Jumat (6/3). Kemkominfo juga berencana bertemu dengan pemangku kepentingan di sektor ini terkait keputusan PTUN tersebut. Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa perusahaan media yang telah melakukan investasi untuk beralih dari televisi analog ke televisi digital.