KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Analog Switch Off (ASO) merupakan salah satu amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempunyai tugas menghentikan penyiaran Televisi (TV) analog untuk beralih ke siaran TV digital atau disebut ASO. Menkominfo Johny G Plate menyatakan pemerintah mengharapkan pelaksanaan ASO dapat menumbuhkan industri penyiaran televisi nasional. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran teresterial teknologi analog ke digital atau dikenal dengan ASO harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Dengan begitu, maka migrasi TV analog ke digital itu paling lambat terjadi pada 2 November 2022. Oleh karena itu, Kemkominfo bersama dengan Komisi I DPR RI melaksanakan sosialisasi ke masyarakat secara virtual agar program ASO berjalan dengan baik dan lancar.
Kemkominfo Gandeng Komisi I DPR Sosialisasikan Analog Switch Off kepada Masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Analog Switch Off (ASO) merupakan salah satu amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempunyai tugas menghentikan penyiaran Televisi (TV) analog untuk beralih ke siaran TV digital atau disebut ASO. Menkominfo Johny G Plate menyatakan pemerintah mengharapkan pelaksanaan ASO dapat menumbuhkan industri penyiaran televisi nasional. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran teresterial teknologi analog ke digital atau dikenal dengan ASO harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Dengan begitu, maka migrasi TV analog ke digital itu paling lambat terjadi pada 2 November 2022. Oleh karena itu, Kemkominfo bersama dengan Komisi I DPR RI melaksanakan sosialisasi ke masyarakat secara virtual agar program ASO berjalan dengan baik dan lancar.