Kemkominfo Gandeng Komisi I DPR Sosialisasikan Analog Switch Off kepada Masyarakat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Analog Switch Off (ASO) merupakan salah satu amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempunyai tugas menghentikan penyiaran Televisi (TV) analog untuk beralih ke siaran TV digital atau disebut ASO. Menkominfo Johny G Plate menyatakan pemerintah mengharapkan pelaksanaan ASO dapat menumbuhkan industri penyiaran televisi nasional.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran teresterial teknologi analog ke digital atau dikenal dengan ASO harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Dengan begitu, maka migrasi TV analog ke digital itu paling lambat terjadi pada 2 November 2022.

Oleh karena itu, Kemkominfo bersama dengan Komisi I DPR RI melaksanakan sosialisasi ke masyarakat secara virtual agar program ASO berjalan dengan baik dan lancar. 


Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyari dalam sambutannya menerangkan bahwa sesungguhnya perintah UU ini tidak bisa ditunda lagi. 

Baca Juga: Pemerintah Resmi Hentikan Siaran TV Analog

“Apa sih intinya dari program ASO ini? Intinya ialah TV kita ganti menjadi siaran digital, tapi tidak bayar, itu yang paling penting. Ini hak masyarakat untuk mendapatkan siaran digital yang sangat baik tanpa bayar. Dalam hal ini, saya menghimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi dan mendukung program ini,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (3/11).

Selain itu, Staff Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan bahwa digitalisasi merupakan sebuah keniscayaan, karena digitalisasi merupakan sebuah kebutuhan bagi kita semua tidak hanya Indonesia bahkan seluruh dunia. 

“Siaran TV Analog di berbagai negara sudah lama di nonaktifkan, mereka sudah lebih dahulu beralih ke siaran TV digital,” tuturnya,

Ia menambahkan, bahwa urgensi kenapa harus beralih ke TV digital ialah demi kepentingan  publik untuk memperoleh  penyiaran yang berkualitas.   “Dengan ini, masyarakat mendapat siaran yang bagus, suara jernih, gambar bagus, serta lebih beragam,” kata dia.

Ia juga menerangkan beberapa keunggulan TV digital dibanding dengan TV analog, diantaranya TV digital dirancang untuk suara dan data, sinyal yang dipancarkan berupa sinyal sistem siaran digital, tidak perlu dekat dengan pemancar untuk mendapatkan gambar bersih dan suara jernih, biaya penyiaran rendah dan lain sebagainya.

Baca Juga: TV Analog Sudah Disuntik Mati, Ini Cara Ajukan Bantuan STB dari Pemerintah

Sedangkan Komisioner Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Anas Syahrul Alim pada agenda tersebut menambahkan bahwa yang paling penting ialah bagaimana bahwa informasi mengenai migrasi ini sampai ke masyarakat. Anas mengapresiasi sosialisasi yang sudah begitu banyak dilakukan. 

“Yang tak penting pada era baru digitalisasi informasi ini ialah kerjasama antar setiap stakeholder khususnya di program ini pada bidang digitalisasi penyiaran,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi