KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) bakal menindak tegas para pegawai yang kedapatan bermain judi online. Pasalnya, semua data pemain judi online bisa terbaca oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo, Teguh Arifiyadi, menjelaskan, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pegawai terkait judi online. Menurutnya, bila pegawai Kominfo terbukti bermain judi online maka Kominfo tidak segan-segan mengenakan sanksi berat bahkan sampai pemberhentian.
Baca Juga: PPATK: Layanan Paylater Sangat Mungkin Dipakai Pemain Judi Online “Surat edarannya baru kemarin sore, Kamis (27/6) yang diteken oleh pak Menteri, karena itu bisa menjadi sumber masalah sosial, lingkungan dan seterusnya ketika orang main judi online,” ujarnya di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Jumat (28/6). Teguh menuturkan, sejak awal tahun 2024, Budi Arie juga telah menginstruksikan kepada seluruh pegawai untuk dilarang berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dengan judi online. “Tim kami clear dan setiap tim anggota kami yang 260 sekian orang, setiap orang diprofiling secara detail rekeningnya, aktivitasnya, sosial medianya, untuk memastikan bahwa mereka tidak terindikasi judi online dan sejenisnya,” tuturnya. Sayangnya Teguh tak menyebutkan apakah ada pegawai Kemkominfo yang bermain judi online. Dia bilang, Kominfo tidak bisa melihat siapa saja yang bermain judi online sebab itu ranah PPATK.