JAKARTA. Penggunaan perangkat telepon selular (ponsel) yang melonjak turut mendorong pertumbuhan impor produk tersebut ke dalam negeri. Di sisi lain, impor produk ilegal di pasar gelap makin memprihatinkan dan berpotensi merugikan pendapatan negara dari setoran pajak. Atas dasar itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal memperketat impor barang telekomunikasi lewat revisi aturan sertifikasi perangkat telekomunikasi. Koreksi beleid tersebut juga untuk mendukung pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 82/ 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Selular, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Gatot S. Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo mengatakan, pengetatan impor peralatan telekomunikasi lewat revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 29/ 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.Kaji ulang aturan tersebut untuk menjamin keamanan pengguna, sekaligus memperkecil keberadaan pasar gelap penjualan ponsel di Tanah Air yang makin marak. Dalam aturan baru, impor produk ponsel harus melewati proses sertifikasi yang ketat.
Kemkominfo memperketat sertifikasi impor ponsel
JAKARTA. Penggunaan perangkat telepon selular (ponsel) yang melonjak turut mendorong pertumbuhan impor produk tersebut ke dalam negeri. Di sisi lain, impor produk ilegal di pasar gelap makin memprihatinkan dan berpotensi merugikan pendapatan negara dari setoran pajak. Atas dasar itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal memperketat impor barang telekomunikasi lewat revisi aturan sertifikasi perangkat telekomunikasi. Koreksi beleid tersebut juga untuk mendukung pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 82/ 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Selular, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Gatot S. Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo mengatakan, pengetatan impor peralatan telekomunikasi lewat revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 29/ 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.Kaji ulang aturan tersebut untuk menjamin keamanan pengguna, sekaligus memperkecil keberadaan pasar gelap penjualan ponsel di Tanah Air yang makin marak. Dalam aturan baru, impor produk ponsel harus melewati proses sertifikasi yang ketat.