Kemkominfo menagih janji RIM soal penyaringan akses internet



JAKARTA. Kini, giliran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menantang komitmen Research In Motion Ltd (RIM) yang menyatakan akan menyaring akses internet ke situs porno. Muhammad Budi Setyawan, Dirjen Pos dan Telekomunikasi Kemkominfo mengatakan, jika RIM setuju melakukan penyaringan, mereka harus menggelar pertemuan dengan enam operator penyedia layanan BlackBerry. Keenam operator yang bekerjasama dengan RIM antara lain PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Indosat Tbk, PT XL Axiata Tbk, PT Natrindo Telepon Seluler, PT Hutchison CP Telecommunication, dan PT Smart Telecom.Namun jika janji tersebut isapan jempol belaka dan RIM tak kunjung melakukan langkah konkret, pemerintah akan menutup layanan BlackBerry Internet Serivice (BIS). "Jika mereka tidak mau melakukan penyaringan, kami akan minta RIM untuk menutup semua layanan browser," kata Budi seperti dikutip Bloomberg, Senin (10/1). Dia menegaskan, pelarangan akses ke situs porno bukan hanya berlaku bagi BlackBerry. "Target kami tidak secara khusus pada RIM, melainkan pornografi," lanjut Budi.Secara terpisah Menteri Kominfo Tifatul Sembiring har ini mengatakan, pemerintah memberikan tenggat waktu bagi RIM untuk memenuhi perintah ini hingga 21 Januari mendatang. Tenggat waktu ini telah diperpanjang dari sebelumnya 17 Januari. "Jika mereka tidak juga mengikuti aturan ini, Indonesia bisa mulai proses hukum, termasuk pencabutan," ujar Tifatul tanpa merinci pencabutan yang dimaksud. Lanjut Tifatul, saat ini sebagian besar operator di Indonesia sudah memblokir situs porno. Maka, jika RIM mau berbisnis di Indonesia, vendor ponsel asal Kanada itu juga harusnya menghormati dan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.Dalam kesempatan yang sama Tifatul mengeluhkan soal sikap RIM yang berulang kali tidak menghiraukan anjuran pemerintah seperti pemblokiran situs porno dan pendirian server di Indonesia. "Padahal kalau mereka mau membangun server, pemerintah bisa melakukan investigasi terhadap pelaku kejahatan, tukas Tifatul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test