Kemkominfo Meninjau Regulasi yang Mengatur Penggunaan Starlink di Luar 3T



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Beberapa waktu yang lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerima pengajuan izin operasional proyek pengembangan konstelasi satelit Starlink. Space X telah mengajukan sebagai penyelenggara layanan Very Small Aperture Terminal (VSAT) dan Internet Service Provider (ISP).

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi juga telah menekankan, perihal arti penting konektivitas satelit di Indonesia untuk melayani wilayah-wilayah yang tidak dapat dijangkau jaringan infrastruktur kabel serat optik sebagaimana dalam kriteria daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Meski demikian, belum lama ini ditemukannya warga Bandung yang sudah menggunakan layanan internet satelit.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria merespons, hal tersebut tidak menjadi masalah sebab masyarakat umum dapat mendaftar langsung melalui web (Starlink). Dia menyebut, Kemkominfo sedang meninjau regulasi yang mengatur terkait penggunaan Starlink di luar 3T.


“Namun, pada prinsipnya operasi Starlink harus sesuai regulasi yang ada,” kata Nezar saat ditemui Kontan.co.id, Senin (6/5).

Baca Juga: Resmi Dijual Di Indonesia, Cek Harga Paket Starling & Cara Berlangganan Internet

Dia menambahkan, terdapat dua mekanisme penggunaan yakni business to business (B2B) dan business to consumer (B2C). Mekanisme B2B melalui Telkomsat sebagai backhaul. Sedangkan, diketahui terdapat ratusan penggunaan B2C yang sudah dilakukan oleh Telkomsat.

“Sejauh itu dikelola oleh Telkomsat itu tidak masalah, saya kira itu bagian dari regulasi yang kita sepakati,” terangnya.

Di samping itu, Kemkominfo tengah mencari perangkat yang paling efisien dalam menyelesaikan ketimpangan akses internet dan persoalan konektivitas. Menurut Nezar, Starlink menjadi salah satu tools konektivitas untuk mengatasi digital devide serta permasalahan konektivitas yang ada di Indonesia.

Dengan teknologi satelit dirinya menilai mampu lebih efektif dibandingkan penggunaan BTS. “Kami melihat Starlink ini bagus untuk bisa mengatasi kebutuhan konektivitas di Indonesia timur yang kendala geografisnya itu sulit, misalnya banyak pegunungan, hutan, dan lain sebagainya,” kata dia.

Baca Juga: Dorong Literasi Digital, Kominfo Meluncurkan Kampanye Makin Cakap Digital 2024

Masalah RT/RW Net Ilegal

Praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin atau RT/RW net ilegal melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi internet dari penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP).

Nezar menanggapi, selama ISP yang doorline dari ISP yang besar patuh secara regulasi, pajak, dan keamanannya itu bisa dipenuhi, maka akan bisa jalan (diizinkan). Menurutnya, permasalah banyak yang tidak terdata pada area-area yang dibutuhkan RT RW net ini.

Hal ini juga belum diatur. Ditambah lagi banyaknya komplain yang masuk, baik dari pengguna dan juga dari provider internet. “Mereka merasa ada penggunaan yang tidak seharusnya oleh sejumlah ISP ilegal,” imbuhnya.

Kemkominfo tengah mengkaji lebih lanjut perihal treatment khusus yang akan diterapkan berdasarkan kasus-kasus yang ada. Selain itu juga, jalan keluarnya dapat melalui bagi hasil atau kerja sama antara ISP yang telah terdaftar dengan ISP yang resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati