KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) optimis Undang Undang Perilindungan Data Pribadi (UU PDP) bisa selesai pada tahun 2019. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan. Terlebih lagi Semuel bilang UU tersebut dapat diselesaikan DPR periode 2014-2019 yang akan berakhir Oktober 2019 mendatang. "Ini bukan hal baru sudah diskusi dengan DPR secara informal saya optimis 4 bulan selesai," ujar Semuel saat konferensi pers, Rabu (15/5).
Semuel pun mengungkapkan pembahasan RUU tersebut telah mendapat dukungan politik dari Komisi I DPR. Kemkominfo bersama Komisi I sepakat menggenjot penyelesaian RUU tersebut. Pembahasan internal pemerintah dinilai Semuel membutuhkan waktu panjang agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada. Namun, harmonisasi sudah diselesaikan dan sudah diserahkan ke presiden. "Harmonisasi sudah selesai sudah dimintakan surat presiden untuk pembahasan," terang Semuel. RUU PDP nantinya akan fokus mengatur pada pertukaran data. Perkembangan era digital membuat pemerintah dan DPR sepakat pentingnya RUU PDP. Oleh karena itu RUU PDP masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Aturan tersebut akan mengatur pemilik data, pengendali data, dan pemroses data.