KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memanggil manajemen J&T Indonesia. Hal ini terkait praktik bisnis yang dilakukan perusahaan tersebut. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong mengatakan, Kementerian Kominfo menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan pos oleh J&T Indonesia. Atas laporan dimaksud, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Kominfo memanggil J&T pada hari ini untuk meminta klarifikasi awal.
Kemkominfo Panggil J&T Indonesia, Dalami Dugaan Pelanggaran Penyelenggaraan Pos
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memanggil manajemen J&T Indonesia. Hal ini terkait praktik bisnis yang dilakukan perusahaan tersebut. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong mengatakan, Kementerian Kominfo menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan pos oleh J&T Indonesia. Atas laporan dimaksud, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Kominfo memanggil J&T pada hari ini untuk meminta klarifikasi awal.