KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan investasi pusat data tidak akan terganggu, kendati pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Pasalnya penempatan pusat data akan mengikuti lokasi permintaan data. "Pihak privat tidak terbukti tidak akan membuka data center di Indonesia karena prinsip data itu mendekat pada aksesnya," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Senin (4/11).
Kemkominfo pastikan investasi pusat data tak terganggu terbitnya PP 71/2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan investasi pusat data tidak akan terganggu, kendati pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Pasalnya penempatan pusat data akan mengikuti lokasi permintaan data. "Pihak privat tidak terbukti tidak akan membuka data center di Indonesia karena prinsip data itu mendekat pada aksesnya," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Senin (4/11).