KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan tidak akan membuat aturan khusus untuk aplikasi taksi online. Sebab, aturan tersebut telah dirilis Kementerian Perhubungan. "Kami tidak membuat aturan khusus buat taksi online," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika), Kemkominfo Semuel Pangerapan kepada Kontan.co.id, pekan lalu. Semuel bilang, peraturan untuk aplikasi menggunakan kebijakan yang sudah ada dan bersifat umum untuk seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE). Meski begitu, proses bisnis pun tidak luput dari pengawasan. Menurut Semuel, aturan bisnis bagi PSE dibuat oleh instansi pengawas dang pangatur sektor (IPPS).
Kemkominfo pastikan tak buat aturan khusus aplikasi taksi online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan tidak akan membuat aturan khusus untuk aplikasi taksi online. Sebab, aturan tersebut telah dirilis Kementerian Perhubungan. "Kami tidak membuat aturan khusus buat taksi online," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika), Kemkominfo Semuel Pangerapan kepada Kontan.co.id, pekan lalu. Semuel bilang, peraturan untuk aplikasi menggunakan kebijakan yang sudah ada dan bersifat umum untuk seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE). Meski begitu, proses bisnis pun tidak luput dari pengawasan. Menurut Semuel, aturan bisnis bagi PSE dibuat oleh instansi pengawas dang pangatur sektor (IPPS).