JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pedoman Teknis Pusat Data atau data center. Uji publik berjalan mulai dari 7 Januari 2014 sampai 14 Januari 2014 untuk menampung masukan dari pemangku kepentingan dan masyarakat umum. Kepala Pusat Informasi dan Humas, Gatot S Dewabroto, mengatakan, pertimbangan utama penyusunan beleid ini untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya. "Penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia," ujarnya dalam siaran pers Kemkominfo, Selasa (7/1). Menurut Gatot, RPM tentang Pedoman Teknis Pusat Data bersifat pengaturan teknis dari keberadaan pusat data. Sedangkan ketentuan aspek konten diatur oleh instansi terkait sesuai sektornya setelah berkoordinasi dengan Menteri Kominfo.
Kemkominfo: Perusahaan TI wajib bangun data center
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pedoman Teknis Pusat Data atau data center. Uji publik berjalan mulai dari 7 Januari 2014 sampai 14 Januari 2014 untuk menampung masukan dari pemangku kepentingan dan masyarakat umum. Kepala Pusat Informasi dan Humas, Gatot S Dewabroto, mengatakan, pertimbangan utama penyusunan beleid ini untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya. "Penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia," ujarnya dalam siaran pers Kemkominfo, Selasa (7/1). Menurut Gatot, RPM tentang Pedoman Teknis Pusat Data bersifat pengaturan teknis dari keberadaan pusat data. Sedangkan ketentuan aspek konten diatur oleh instansi terkait sesuai sektornya setelah berkoordinasi dengan Menteri Kominfo.