JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memidanakan perusahaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang melanggar aturan main. Salah satunya perusahaan yang beroperasi tanpa izin Menteri Kominfo. Sesuai dengan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari Menteri Kominfo. Kemkominfo menduga, seiring dengan berkembangnya bisnis internet, banyak perusahaan jasa telekomunikasi beroperasi ilegal dengan modus mengunduh bandwidth untuk jaringan internet dari satelit. Lalu mereka membeli bandwidth ke oknum penyelenggara jaringan telekomunikasi. Setelah itu, perusahaan menjual jasa internet harga murah. Sepanjang 2012, Kemkominfo menemukan ada lima kasus pelanggaran penyelenggara jasa telekomunikasi tanpa izin resmi, dan semuanya telah dipidana. Awal 2013, Kemkominfo menemukan satu kasus pelanggaran yang oleh PT Indo Abadi Internet di Jawa Tengah.
Kemkominfo pidanakan perusahaan tanpa izin
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memidanakan perusahaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang melanggar aturan main. Salah satunya perusahaan yang beroperasi tanpa izin Menteri Kominfo. Sesuai dengan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari Menteri Kominfo. Kemkominfo menduga, seiring dengan berkembangnya bisnis internet, banyak perusahaan jasa telekomunikasi beroperasi ilegal dengan modus mengunduh bandwidth untuk jaringan internet dari satelit. Lalu mereka membeli bandwidth ke oknum penyelenggara jaringan telekomunikasi. Setelah itu, perusahaan menjual jasa internet harga murah. Sepanjang 2012, Kemkominfo menemukan ada lima kasus pelanggaran penyelenggara jasa telekomunikasi tanpa izin resmi, dan semuanya telah dipidana. Awal 2013, Kemkominfo menemukan satu kasus pelanggaran yang oleh PT Indo Abadi Internet di Jawa Tengah.