JAKARTA. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bertekad untuk meningkatkan efisiensi dalam industri sektor Teknologi Informatika (TI). Yang terbaru, kini kementerian kembali membuka wacana untuk terbitkan aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan Pajak Pertambahan nilai untuk Barang Mewah (PpnBM). Menkominfo Rudiantara menyatakan, nantinya aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) akan dijalankan beriringan dengan PpnBM. Kemudian, registrasi IMEI akan sejalan dengan registrasi prabayar yang kini telah dijalankan oleh operator seluler. "Rencananya, PpnBM, registrasi prabayar juga registrasi IMEI tetap dijalankan. Pelaksana untuk registrasi IMEI tentu adalah operator seluler. Kami masih membicarakan hal ini," ujar dia.
Kemkominfo siap terbitkan aturan registrasi IMEI
JAKARTA. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bertekad untuk meningkatkan efisiensi dalam industri sektor Teknologi Informatika (TI). Yang terbaru, kini kementerian kembali membuka wacana untuk terbitkan aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan Pajak Pertambahan nilai untuk Barang Mewah (PpnBM). Menkominfo Rudiantara menyatakan, nantinya aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) akan dijalankan beriringan dengan PpnBM. Kemudian, registrasi IMEI akan sejalan dengan registrasi prabayar yang kini telah dijalankan oleh operator seluler. "Rencananya, PpnBM, registrasi prabayar juga registrasi IMEI tetap dijalankan. Pelaksana untuk registrasi IMEI tentu adalah operator seluler. Kami masih membicarakan hal ini," ujar dia.