JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan bahwa kebijakan sosialisasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan layanan Short Message Service (SMS) broadcast tidak melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kebijakan tersebut juga dinilai tidak mengganggu privasi dan kerahasiaan data pribadi pengguna layanan telepon seluler (Ponsel). Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot S Dewabroto, mengatakan, tidak ada pelanggaran dalam pengiriman SMS broacast kepada masyarakat pengguna layanan telekomunikasi seluler. "Pengiriman SMS broadcast sosialisasi kenaikan harga BBM tidak berpotensi melanggar UU ITE," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (19/6).
Kemkominfo: SMS kenaikan BBM tidak langgar UU ITE
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan bahwa kebijakan sosialisasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan layanan Short Message Service (SMS) broadcast tidak melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kebijakan tersebut juga dinilai tidak mengganggu privasi dan kerahasiaan data pribadi pengguna layanan telepon seluler (Ponsel). Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot S Dewabroto, mengatakan, tidak ada pelanggaran dalam pengiriman SMS broacast kepada masyarakat pengguna layanan telekomunikasi seluler. "Pengiriman SMS broadcast sosialisasi kenaikan harga BBM tidak berpotensi melanggar UU ITE," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (19/6).