JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar uji publik atas revisi aturan tentang penataan frekuensi teknologi layanan telepon selular generasi ketiga (3G) yang sebelumnya tertunda. Uji publik tersebut terhadap perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz, dan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz. Gatot S. Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, menyatakan, kementeriannya melakukan uji publik terhadap kedua beleid itu mulai 26 Agustus sampai 29 Agustus 2012. "Kepada pihak manapun bisa langsung memberikan saran dan kritik terhadap kedua rancangan permen sampai tanggal yang ditetapkan," katanya kepada KONTA, Ahad (26/8).
Kemkominfo uji publik revisi aturan kanal 3G
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar uji publik atas revisi aturan tentang penataan frekuensi teknologi layanan telepon selular generasi ketiga (3G) yang sebelumnya tertunda. Uji publik tersebut terhadap perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz, dan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz. Gatot S. Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, menyatakan, kementeriannya melakukan uji publik terhadap kedua beleid itu mulai 26 Agustus sampai 29 Agustus 2012. "Kepada pihak manapun bisa langsung memberikan saran dan kritik terhadap kedua rancangan permen sampai tanggal yang ditetapkan," katanya kepada KONTA, Ahad (26/8).