KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membatalkan lelang frekuensi 2,3 GHz yang sempat dilakukan pada Desember 2020 lalu. Frekuensi tersebut sejatinya akan digunakan untuk menggelar jaringan 5G di Indonesia. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan, penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015. Ia juga menyatakan bahwa proses seleksi ini belum pernah dinyatakan selesai oleh Kominfo sebelumnya meski pihaknya telah mengumumkan tiga operator seluler pemenang lelang, yakni Smartfren, Telkomsel, dan Hutchison Tri Indonesia. Sehingga yang terjadi adalah proses yang sedang berjalan dinyatakan dihentikan.
Kemkominfo ungkap alasan membatalkan lelang frekuensi 5G
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membatalkan lelang frekuensi 2,3 GHz yang sempat dilakukan pada Desember 2020 lalu. Frekuensi tersebut sejatinya akan digunakan untuk menggelar jaringan 5G di Indonesia. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan, penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015. Ia juga menyatakan bahwa proses seleksi ini belum pernah dinyatakan selesai oleh Kominfo sebelumnya meski pihaknya telah mengumumkan tiga operator seluler pemenang lelang, yakni Smartfren, Telkomsel, dan Hutchison Tri Indonesia. Sehingga yang terjadi adalah proses yang sedang berjalan dinyatakan dihentikan.