Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi. Dengan demikian, RUU ini berpeluang membatalkan ketentuan di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/ PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan. Maklum, salah satu poin dalam PMK tersebut adalah kewajiban setiap bank melaporkan secara berkala data transaksi kartu kredit para nasabahnya untuk keperluan perpajakan. Upaya tersebut bertujuan menggenjot penerimaan pajak. Berdasarkan rancangan awal RUU Perlindungan Data Pribadi saat ini, data kartu kredit merupakan informasi yang pribadi. Sehingga tidak bisa sembarang pihak memilikinya, termasuk Direktorat Jenderal Pajak. Dengan RUU ini, Ditjen Pajak nantinya tidak bisa lagi mewajibkan bank melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya secara berkala. "Kami saat ini tengah menyusun drafnya," ungkap Kepala Biro Hukum Kemkominfo Bertiana Sari, Rabu (25/5).
Kemkominfo vs Kemkeu soal data kartu kredit
Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi. Dengan demikian, RUU ini berpeluang membatalkan ketentuan di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/ PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan. Maklum, salah satu poin dalam PMK tersebut adalah kewajiban setiap bank melaporkan secara berkala data transaksi kartu kredit para nasabahnya untuk keperluan perpajakan. Upaya tersebut bertujuan menggenjot penerimaan pajak. Berdasarkan rancangan awal RUU Perlindungan Data Pribadi saat ini, data kartu kredit merupakan informasi yang pribadi. Sehingga tidak bisa sembarang pihak memilikinya, termasuk Direktorat Jenderal Pajak. Dengan RUU ini, Ditjen Pajak nantinya tidak bisa lagi mewajibkan bank melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya secara berkala. "Kami saat ini tengah menyusun drafnya," ungkap Kepala Biro Hukum Kemkominfo Bertiana Sari, Rabu (25/5).