KONTAN.CO.ID - JAKARTA. sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelengaraan pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang sebelumnya dilakukan oleh koperasi diambil alih oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Dari 144 koperasi perikanan penyelenggara pelelangan ikan di pulau Jawa, tinggal 48 koperasi perikanan sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI, sisanya 96 koperasi perikanan sudah tidak sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI dan ini berdampak pada penurunan kinerja koperasi perikanan, yang kurang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada nelayan anggotanya. Penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI oleh koperasi perikanan pernah mengalami masa kejayaan pada tahun 1997 seiring diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, serta Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil tentang penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI. Tapi kebijakan tersebut tak berlaku lagi seiring berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah. "Dari sinilah ada prakarsa dari Menteri Koperasi dan UKM atas permintaan nelayan anggota Koperasi Perikanan untuk mengembalikan pengelenggaraan pelelangan ikan kepada koperasi perikanan," kata I Wayan Dipta, Deputi Produksi dan Pemasaran, Kementerian Koperasi dan UKM dalam siaran persnya Senin (19/2). Karena itu, menurut Wayan perlu payung hukum sebagai dasar pelaksanaan pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI. Menurutnya, Kemkop dan UKM bersama kementerian terkait telah menyusun draft payung hukum rancangan peraturan presiden tentang pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI.
Kemkop akan kembalikan koperasi perikanan sebagai penyelenggara lelang ikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelengaraan pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang sebelumnya dilakukan oleh koperasi diambil alih oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Dari 144 koperasi perikanan penyelenggara pelelangan ikan di pulau Jawa, tinggal 48 koperasi perikanan sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI, sisanya 96 koperasi perikanan sudah tidak sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI dan ini berdampak pada penurunan kinerja koperasi perikanan, yang kurang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada nelayan anggotanya. Penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI oleh koperasi perikanan pernah mengalami masa kejayaan pada tahun 1997 seiring diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, serta Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil tentang penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI. Tapi kebijakan tersebut tak berlaku lagi seiring berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah. "Dari sinilah ada prakarsa dari Menteri Koperasi dan UKM atas permintaan nelayan anggota Koperasi Perikanan untuk mengembalikan pengelenggaraan pelelangan ikan kepada koperasi perikanan," kata I Wayan Dipta, Deputi Produksi dan Pemasaran, Kementerian Koperasi dan UKM dalam siaran persnya Senin (19/2). Karena itu, menurut Wayan perlu payung hukum sebagai dasar pelaksanaan pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI. Menurutnya, Kemkop dan UKM bersama kementerian terkait telah menyusun draft payung hukum rancangan peraturan presiden tentang pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI.