KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) gulirkan program Pemberian Nomor Induk Koperasi (NIK) dalam penataan data koperasi. Kepala Bagian Data Biro Perencanaan Kemenkop UKM Catur Susanto menyatakan secara substansial dan mendasar penerbitan NIK-Koperasi mempunyai tiga fungsi yakni konfirmasi, klarisifikasi, dan kolaborasi. Melalui NIK pula usulan koperasi yang akan dibubarkan diambil. Sebab teridentifikasi telah lama tidak aktif. Sehingga hingga saat ini terdapat149.742 unit. Namun dari jumlah itu hanya 21.842 unit koperasi telah bersertifikat NIK.
Kemkop: Baru 14,5% koperasi yang sudah memiliki NIK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) gulirkan program Pemberian Nomor Induk Koperasi (NIK) dalam penataan data koperasi. Kepala Bagian Data Biro Perencanaan Kemenkop UKM Catur Susanto menyatakan secara substansial dan mendasar penerbitan NIK-Koperasi mempunyai tiga fungsi yakni konfirmasi, klarisifikasi, dan kolaborasi. Melalui NIK pula usulan koperasi yang akan dibubarkan diambil. Sebab teridentifikasi telah lama tidak aktif. Sehingga hingga saat ini terdapat149.742 unit. Namun dari jumlah itu hanya 21.842 unit koperasi telah bersertifikat NIK.