KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM menggelar advokasi perpajakan bagi Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) KUMKM, di Kota Malang, Kamis (22/3) yang diikuti pengurus KUMKM maupun asosiasi terkait. Tujuan advokasi adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pengurus koperasi, asosiasi UKM, pengurus Dekopinda dan Pembina KUMKM. “Digelarnya advokasi perpajakan di Kota Malang ini merupakan permintaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Malang, salah satu sebabnya karena koperasi sering mengalami permasalahan di bidang perpajakan” ujar Suprapto, Asisten Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan, Kementerian Koperasi dan UKM, dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id. Menurut Suprapto, hal itu juga terkait dengan ketentuan perpajakan bagi KUMKM yang dinilai belum mencerminkan keadilan. "Misalnya saja, jika berpedoman pada PP Nomor 46 Tahun 2013, baik KUMKM untung atau rugi harus bayar pajak," katanya.
Kemkop dan UKM gelar advokasi perpajakan di Kota Malang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM menggelar advokasi perpajakan bagi Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) KUMKM, di Kota Malang, Kamis (22/3) yang diikuti pengurus KUMKM maupun asosiasi terkait. Tujuan advokasi adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pengurus koperasi, asosiasi UKM, pengurus Dekopinda dan Pembina KUMKM. “Digelarnya advokasi perpajakan di Kota Malang ini merupakan permintaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Malang, salah satu sebabnya karena koperasi sering mengalami permasalahan di bidang perpajakan” ujar Suprapto, Asisten Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan, Kementerian Koperasi dan UKM, dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id. Menurut Suprapto, hal itu juga terkait dengan ketentuan perpajakan bagi KUMKM yang dinilai belum mencerminkan keadilan. "Misalnya saja, jika berpedoman pada PP Nomor 46 Tahun 2013, baik KUMKM untung atau rugi harus bayar pajak," katanya.