Kemkop UKM dorong percepatan pernyertaan modal pemda di PPKD



KONTAN.CO.ID - JAMBI. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) mendukung pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) di Provinsi Jambi. Karena itu, Kementerian ini akan mendorong percepatan penyertaan modal baik dari pemerintah kabupaten, kota maupun provinsi bagi PPKD dimaksud.

Rapat Koordinasi percepatan pembentukan PPKD pun digelar sebagai lanjutan tahun lalu yang telah menghasilkan Peraturan Daerah (Perda), namun masih memerlukan waktu dan pemahaman yang sempurna dalam proses kelahiran PPKD di daerah tidak terkecuali Jambi.

“Rapat koordinasi kedua ini diharapkan tugas tim percepatan yang dibentuk akan semakin jelas dan terukur, sehingga penyusunan naskah akademik, maupun persiapan Perda Penyertaan akan lebih cepat,” kata Asdep Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan, Kemenkop dan UKM, Suprapto dalam siaran pers, Rabu (4/4).


Asisten III Bidang Pemerintahan Setda Jambi, Tagor Mulya Nasution, mengungkapkan dukungan pemerintah daerah untuk penyertaan modal pada PPKD memang sangat diharapkan. Sebab, PPKD diyakini mampu mendongkrak perekonomian Jambi.

“Bagaimanapun akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di sektor ini belum mendapat solusi, maka kehadiran PPKD adalah solusinya,” ujar Tagor.

Sektor KUMKM tumbuh pesat di Jambi. Jumlah koperasi sebanyak 3.896 unit, dengan anggota 361.413 orang. Sedangkan jumlah UKM tercatat mencapai 100.898 unit dengan serapan tenaga kerja sebanyak 175.755 orang.

Permasalahan utama KUMKM Jambi adalah kemasaan, pengolahan dan pemasaran bagi komoditi dan produk pertanian antara lain kopi, pisang, nenas, ubi kayu yang ada sepanjang musim. Jambi juga memiliki kekayaan alam yang khas.

Kadis Koperasi dan UKM Jambi, Herman Rusdi meyakini bahwa tidak ada masalah teknis dalam pembentukan PPKD di Jambi. Namun, sangat membutuhkan dukungan pihak Kemenkop dan UKM secara terus menerus hingga PPKD beroperasi dengan sehat nantinya.

“Keberadaan PPKD sebagai kebutuhan yang mendesak, meskipun proses pembentukannya masih lamban,” papar Rusdi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia