KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun termasuk koperasi menjadi tinggal 0,5 % atas omzet segera diberlakukan. "Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya sudah sampai pada tahap akhir. Jadi dari berbagai rapat harmonisasi yang diikuti oleh beberapa instansi seperti Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak, Kementerian Koperasi dan UKM serta Asosiasi UMKM, tarif PPh final baru yang dinyatakan dalam RPP adalah sebesar 0,5 %," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) Yuana Sutyowati Barnas dalam keterangan tertulis, Senin (4/6/). Sebelumnya, Kemkop UKM melalui surat Menteri Koperasi dan UKM RI pada 2017 mengusulkan agar tarif PPh final melalui PP nomor 46 tahun 2013 yang dinilai masih memberatkan dapat diturunkan menjadi 0,25 %. Revisi tersebut telah disepakati dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden sehingga kemungkinan dapat diberlakukan dalam waktu dekat.
Kemkop UKM: Pemangkasan pajak final UKM dan koperasi segera diberlakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun termasuk koperasi menjadi tinggal 0,5 % atas omzet segera diberlakukan. "Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya sudah sampai pada tahap akhir. Jadi dari berbagai rapat harmonisasi yang diikuti oleh beberapa instansi seperti Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak, Kementerian Koperasi dan UKM serta Asosiasi UMKM, tarif PPh final baru yang dinyatakan dalam RPP adalah sebesar 0,5 %," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) Yuana Sutyowati Barnas dalam keterangan tertulis, Senin (4/6/). Sebelumnya, Kemkop UKM melalui surat Menteri Koperasi dan UKM RI pada 2017 mengusulkan agar tarif PPh final melalui PP nomor 46 tahun 2013 yang dinilai masih memberatkan dapat diturunkan menjadi 0,25 %. Revisi tersebut telah disepakati dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden sehingga kemungkinan dapat diberlakukan dalam waktu dekat.