Kemkop UKM urai kendala koperasi masuk pasar modal



KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) dorong koperasi masuk pasar modal. Asisten Deputi Keanggotaan Koperasi, Kemkop UKM Untung Tri Basuki mengungkapkan akan dibahas regulasi yang berhubungan dengan akses koperasi di pasar modal melalui instrumen obligasi atau surat utang jangka panjang.

“Sekaligus bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai instrumen obligasi koperasi. Kendala koperasi masuk pasar modal antara lain obligasi belum familiar bagi kalangan pengurus koperasi, alternatif pendanaan yang ada selama ini dipandang relatif lebih mudah diakses, maupun beberapa regulasi terkait yang masih perlu diselaraskan," ujar Untung dalam siaran pers pada Selasa (17/4).

Untuk itu, lanjut Untung dalam waktu dekat pihaknya akan dilakukan koordinasi dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi peraturan terkait mengenai penerbitan obligasi koperasi, dan melakukan sosialisasi bersama antara Kemenkop dan UKM dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan.

“Hal yang perlu diperhatikan untuk kesiapan koperasi akses menerbitkan obligasi antara lain adalah perlunya penerapan GCG (Good Corporate Governance) yang mencakup tata kelola koperasi yang baik,” tutup Untung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto