KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali membubarkan organisasi massa. Kali ini, yang dibubarkan adalah organisasi Alumni Universitas Indonesia atau yang lazim dikenal dengan sebutan Iluni UI. Pembubaran organisasi ini diketahui dari surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang beredar lewat pesan singkat sejak kemarin. Dari surat tersebut diketahui, pertama, Kemkumham mencabut Keputusan Menteri Kemkumham Nomor AHU-0068127.AH.01.07 tahun 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan Iluni UI. Keputusan kedua menyatakan, pencabutan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 15 Agustus 2017. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemkumham Freddy Harris.
Kemkumham bubarkan Ikatan Alumni UI, mengapa?
KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali membubarkan organisasi massa. Kali ini, yang dibubarkan adalah organisasi Alumni Universitas Indonesia atau yang lazim dikenal dengan sebutan Iluni UI. Pembubaran organisasi ini diketahui dari surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang beredar lewat pesan singkat sejak kemarin. Dari surat tersebut diketahui, pertama, Kemkumham mencabut Keputusan Menteri Kemkumham Nomor AHU-0068127.AH.01.07 tahun 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan Iluni UI. Keputusan kedua menyatakan, pencabutan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 15 Agustus 2017. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemkumham Freddy Harris.