KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ajub Suratman mengatakan, meskipun Komisi Pemiliham Umum (KPU) merupakan lembaga independen, namun kapasitasnya terbatas pada pembuatan peraturan teknis. Oleh sebab itu, KPU dinilai tidak berwenang menerbitkan peraturan (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif. Sebab hal tersebut termasuk dalam norma hukum yang bukan menjadi kewenangan KPU. "Jadi, kewenangan KPU itu membuat peraturan teknis pelaksanaan Pemilu, bukan norma hukum yang menjadi subtansi materi Pemilu,” ujar Ajub melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/6/2018).
Kemkumham: KPU tak berwenang larang eks koruptor jadi caleg
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ajub Suratman mengatakan, meskipun Komisi Pemiliham Umum (KPU) merupakan lembaga independen, namun kapasitasnya terbatas pada pembuatan peraturan teknis. Oleh sebab itu, KPU dinilai tidak berwenang menerbitkan peraturan (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif. Sebab hal tersebut termasuk dalam norma hukum yang bukan menjadi kewenangan KPU. "Jadi, kewenangan KPU itu membuat peraturan teknis pelaksanaan Pemilu, bukan norma hukum yang menjadi subtansi materi Pemilu,” ujar Ajub melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/6/2018).