KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengkarut internal PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) antara direksi dengan dewan komisaris belum juga usai. Kedua pihak masih saling klaim jadi pengendali perseroan. Dewan komisaris menganggap jajaran direksi telah diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), 27 Juli 2018 lalu. Sedangkan direksi yang diberhentikan tersebut: Joko Mogoginta; Budhi Istanto; dan Hendra Adisubrata, menilai pemberhentian tersebut tak sah Sementara data di Kementerian Hukum dan HAM, dinyatakan tak ada perubahan struktur perseroan setalh RUPST digelar. Sehingga, Joko cs masih berhak duduk di kursi direksi.
Kemkumham masih akui Joko Mogoginta jadi Dirut Tiga Pilar (AISA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengkarut internal PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) antara direksi dengan dewan komisaris belum juga usai. Kedua pihak masih saling klaim jadi pengendali perseroan. Dewan komisaris menganggap jajaran direksi telah diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), 27 Juli 2018 lalu. Sedangkan direksi yang diberhentikan tersebut: Joko Mogoginta; Budhi Istanto; dan Hendra Adisubrata, menilai pemberhentian tersebut tak sah Sementara data di Kementerian Hukum dan HAM, dinyatakan tak ada perubahan struktur perseroan setalh RUPST digelar. Sehingga, Joko cs masih berhak duduk di kursi direksi.