Kemlu: Indonesia Akan Terus Mendukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB



KONTAN.CO.ID - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) pada hari Jumat (19/4) mengeluarkan pernyataan sikap terkait gugurnya resolusi mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB.

Melalui akun X resminya, Kemlu RI menyesalkan kegagalan DK PBB untuk kesekian kalinya dalam mengesahkan resolusi tersebut.

Kemlu juga menyinggung penggunaan hak veto oleh salah satu Anggota Tetap DK PBB, tanpa menyebutkan Amerika Serikat secara terbuka.


"Indonesia sangat menyesalkan kegagalan DK PBB untuk kesekian kalinya dalam mengesahkan resolusi mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB, dikarenakan veto oleh salah satu Anggota Tetap DK PBB," tulis Kemlu.

Baca Juga: Sekjen PBB: Israel Tidak Berniat Membuka Akses Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Lebih lanjut, Kemlu menyoroti kembali terhambatnya proses Palestina dalam mendapatkan status anggota penuh PBB sejak tahun 2012, atau sejak Palestina mendapat status sebagai pengamat.

"Kemajuan menuju keanggotaan penuh Palestina tersendat sejak Palestina memperoleh status negara pengamat PBB pada tahun 2012, meskipun terdapat dukungan penuh dari mayoritas negara anggota PBB," lanjut Kemlu.

Menutup pernyataan terbukanya, Kemlu menegaskan kembali sikap Indonesia yang akan terus mendukung Palestina untuk mendapatkan status anggota penuh di PBB.

Kemlu menegaskan, status itu akan dapat mempermudah proses perdamaian dan mencapai solusi dua negara.

Baca Juga: AS Gunakan Hak Veto Menolak, Negara Palestina Gagal Menjadi Anggota Penuh PBB

"Indonesia menegaskan kembali dukungannya terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB, yang akan memberikan Palestina kedudukan yang patut di antara negara-negara dan kedudukan yang setara dalam proses perdamaian menuju pencapaian solusi dua negara," pungkas Kemlu RI.

Amerika Serikat akhirnya menggunakan hak veto untuk menentang hasil pemungutan suara terkait pemberian status anggota penuh PBB kepada Palestina.

Dalam pemungutan suara hari Kamis (18/4) di Dewan Keamanan PBB, Inggris dan Swiss abstain, sementara 12 anggota dewan lainnya memilih "ya."

Akibat veto dari AS, rancangan resolusi yang meminta agar "Negara Palestina diterima menjadi anggota PBB" tidak bisa diteruskan ke Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara.