Kemlu: jika tidak mendesak sebaiknya tunda bepergian ke Hong Kong



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengeluarkan imbauan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berencana melakukan perjalanan ke Hong Kong. Imbauan ini keluar setelah memperhatikan perkembangan terkini di Hong Kong, khususnya demonstrasi yang sporadis di berbagai lokasi termasuk di Bandara Internasional Hong Kong.

“Bagi yang merencanakan bepergian ke Hong Kong, agar mencermati perkembangan keamanan terakhir, termasuk melalui aplikasi Safe Travel Kemlu,” begitu bunyi imbauan Kemlu yang terbit Selasa (13/8) lewat situs resmi mereka.

Untuk perjalanan yang sifatnya tidak mendesak, Kemlu mengimbau WNI agar sebaiknya menunda bepergian ke Hong Kong hingga situasi di negara tersebut lebih kondusif.


Baca Juga: Konvoi kendaraan militer China bergerak menuju perbatasan Hong Kong

Sementara bagi yang menetap di Hong Kong, Kemlu mengimbau agar tetap tenang dan waspada, menjauhi lokasi massa berkumpul, dan tidak terlibat dalam kegiatan politik setempat. Juga, senantiasa mengikuti imbauan dari otoritas setempat serta memantau informasi di laman Facebook Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong (fb.com/kjrihk).

“Dalam keadaan darurat, hotline KJRI Hong Kong dapat dikontak melalui Whatsapp nomor  +852 6894 2799 / +852 6773 0466 / +852 5294 4184 atau melalui Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri RI,” imbuh Kemlu dalam imbauannya.

Baca Juga: Pendemo blokir fasilitas check-in, Bandara Hong Kong tangguhkan proses keberangkatan

Informasi saja, Senin (12/8) lalu, otoritas Bandara Internasional Hong Kong membatalkan seluruh penerbangan dari dan ke salah satu bandar udara paling sibuk di dunia itu. Keputusan ini terbit setelah 5.000 pendemo pro-demokrasi menduduki terminal keberangkatan.

Pada Selasa (13/8) dinihari, otoritas sempat membuka kembali Bandara Internasional Hong Kong. Tapi, siang hari, otoritas menangguhkan proses check-in untuk penerbangan keberangkatan setelah ratusan pengunjuk rasa memblokir fasilitas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan