KONTAN.CO.ID - Kementerian Luar Negeri RI memastikan bahwa lahirnya kerja sama maritim baru dengan China bukanlah tanda pengakuan atas klaim klaim 9 garis putus-putus atau
9-Dash-Lines. Presiden RI, Prabowo Subianto, melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden China, Xi Jinping, pada hari Sabtu (9/11). Salah satu hasil penting dari pertemuan tersebut adalah lahirnya kerja sama maritim antara kedua negara. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi suatu model upaya memelihara perdamaian dan persahabatan di kawasan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tiba di Washington DC, akan Bertemu Joe Biden pada Selasa (12/11) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, pada hari Senin (11/11), mengatakan bahwa kerja sama ini mencakup berbagai aspek kerja sama ekonomi, khususnya di bidang perikanan dan konservasi perikanan di Kawasan dengan berdasarkan kepada prinsip-prinsip saling menghormati dan kesetaraan. Lahirnya kesepakatan maritim baru ini sejalan dengan semangat
Declaration of the Conduct of the Parties in the South China Sea yang telah disepakati oleh negara-negara ASEAN dan China pada tahun 2002. Kedua pihak ada di ruang yang sama untuk menciptakan perdamaian di kawasan Laut China Selatan.
Tonton: China Sambut Hangat, Kunjungan Prabowo Hasilkan Janji Investasi US$ 10 Miliar Baca Juga: Pertemuan Prabowo - PM China Diprediksi Perkuat Kerja Sama RI-China 10 Tahun ke Depan Bukan Legitimasi atas Klaim 9-Dash-Lines
Bersamaan dengan itu, Kemlu memastikan bahwa kerja sama maritim ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim
9-Dash-Lines. Dengan demikian, kerja sama tersebut tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara. "Indonesia menegaskan kembali posisinya selama ini bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982," kata Kemlu dalam pernyataannya. Kemlu RI memastikan bahwa kerja sama ini akan dilakukan dalam koridor peraturan perundang-undangan masing-masing negara. Indonesia akan menjalankan kerja sama ini berdasarkan sejumlah undang-undang dan peraturan yang terkait, khususnya Konvensi Hukum Laut 1982.
Baca Juga: Kunjungan Presiden Prabowo ke China Diharapkan Perkuat Kerjasama Ekonomi Hijau Indonesia juga meyakini bahwa kerja sama tersebut akan mendorong penyelesaian
Code of Conduct in the South China Sea yang dapat menciptakan stabilitas di kawasan. Pedoman
9-Dash-Lines membuat China berselisih dengan banyak negara di kawasan Laut China Selatan. Garis imajiner yang "digambar" oleh China ini bergesekan dengan wilayah perairan negara lain. Negara yang berselisih dengan China akibat garis putus-putus ini antara lain Vietnam, Malaysia, Filipina, Brunei, hingga Taiwan. Sengketa wilayah di Laut China Selatan ini membuat perairan tersebut sangat rawan terhadap konflik.