KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Luar Negeri RI mengatakan empat ribuan warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja yang ingin dipulangkan bukanlah korban perdagangan orang, bahkan sebagian mengaku sebagai penipu profesional alias pro scammer. Plt Direktur Perlindungan WNI Heni Hamidah mengatakan, terhitung sejak 16 Januari hingga 25 Februari, sudah ada 4.882 WNI yang melapor ke Kedutaan Besar RI Phnom Penh dan meminta bantuan kepulangan ke Indonesia. "Kemudian dari 4.882 WNI tersebut, sebanyak 4.680 WNI sudah dilakukan asesmen awal oleh KBRI Phnom Penh dengan hasil tidak ditemukan WNI terindikasi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)," kata Heni dalam konferensi pers di Kantor Kemenlu RI, Jumat (27/2/2026).
Terjadi penambahan pada Kamis (26/2/2026) malam yakni 111 WNI pulang ke Indonesia.
"Dan saat ini 900 WNI masih berada di penampungan sementara yang dikoordinasikan fasilitasnya oleh KBRI dan otoritas setempat," ucapnya. Pada kesempatan sebelumnya, Heni menjelaskan, kepulangan massal ini bermula dari masifnya operasi pemberantasan penipuan online yang dilakukan pemerintah Kamboja sejak akhir 2025. Dia mengatakan, pemberantasan online scam oleh pemerintah Kamboja tersebut sudah masuk dalam kategori kampanye nasional. Kebijakan ini diambil Kamboja seiring dengan tekanan internasional dan buruknya reputasi negara tersebut akibat aktivitas online scam. Baca Juga: Ketegangan AS-Iran Memanas, KBRI Teheran Siapkan Opsi Evakuasi WNI "Dan pada tanggal 15 Januari 2026 lalu, pemerintah Kamboja memulai operasi razia terhadap lokasi-lokasi yang ditengarai sebagai scam compounds," tuturnya.