JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh menyayangkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang tidak mempunyai data warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri. Ia meragukan pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap WNI, khususnya para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kemenlu harus segera bersinergi dengan pihak terkait untuk melakukan pendataan keberadaan WNI maupun TKI yang ada di luar negeri. Dengan adanya validasi data maka tujuan pemerintah melindungi keberadaan WNI di luar negeri akan terwujud. Poempida juga menyoroti mekanisme asuransi untuk perlindungan bagi TKI yang selama ini tidak pernah memberikan perlindungan riil bagi para TKI. Ia merekomendasikan Kemenakertrans untuk membubarkan dan mencari suatu sistem perlindungan yang lebih mumpuni bagi para TKI. Berdasarkan laporan yang diterima Poempida, masih ada berbagai pungutan asuransi illegal di luar konsorsium asuransi yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, adanya keengganan konsorsium asuransi untuk melakukan kegiatan investasi dalam rangka membangun shelter di luar negeri. “Saya melihat ada kecenderungan konsorsium asuransi untuk bermain karena terkadang pengajuan klaim asuransi sering dipersulit berkaitan dengan klaim asuransi," tutur Poempida. Tatang Budie Utama Razak, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kemlu membenarkan pernyataan Poempida. Pihaknya memang tidak memiliki data pasti keberadaan WNI di luar negeri, terutama TKI. Hal itu karena Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) tidak melaporkan data ke Kemlu. Adapun mekanisme pelaporan data WNI yang ada di luar negeri berasal dari data PPTKIS yang disampaikan kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNPTKI) lalu dilaporkan kepada perwakilan KBRI setempat. Tatang juga menyadari sulitnya melakukan klaim asuransi. Hal itu mengakibatkan banyaknya pengeluaran Indonesia yang dikeluarkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Direktur Riset Katalog Indonesia Andrea Salamun mengatakan, sulitnya melakukan klaim asuransi disebabkan karena tidak adanya database yang representative tentang kepesertaan TKI di perwakilan RI dan Kementerian atau Badan sehingga tidak dapat membebankan kepada asuransi penanggung. Klaim asuransi juga tidak bisa dilakukan karena mekanisme reimbursement atas biaya tersebut belum ada. Pemerintah perlu melakukan pelurusan fungsi dan peran pialang asuransi dalam program asuransi TKI. hal ini dimaksudkan agar lebih berpihak kepada tertanggung sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian dan bukan berpihak kepada penanggung (konsorsium asuransi). Cara lain yang dapat diupayakan adalah dengan memaksimalkan santunan asuransi kepada TKI. Jika klaim bisa dijalankan sesuai aturan maka akan mampu meredam isu gratifikasi kepada para pejabat negara dalam penyelenggaraan program asuransi TKI.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemlu tidak punya data WNI di luar negeri
JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh menyayangkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang tidak mempunyai data warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri. Ia meragukan pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap WNI, khususnya para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kemenlu harus segera bersinergi dengan pihak terkait untuk melakukan pendataan keberadaan WNI maupun TKI yang ada di luar negeri. Dengan adanya validasi data maka tujuan pemerintah melindungi keberadaan WNI di luar negeri akan terwujud. Poempida juga menyoroti mekanisme asuransi untuk perlindungan bagi TKI yang selama ini tidak pernah memberikan perlindungan riil bagi para TKI. Ia merekomendasikan Kemenakertrans untuk membubarkan dan mencari suatu sistem perlindungan yang lebih mumpuni bagi para TKI. Berdasarkan laporan yang diterima Poempida, masih ada berbagai pungutan asuransi illegal di luar konsorsium asuransi yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, adanya keengganan konsorsium asuransi untuk melakukan kegiatan investasi dalam rangka membangun shelter di luar negeri. “Saya melihat ada kecenderungan konsorsium asuransi untuk bermain karena terkadang pengajuan klaim asuransi sering dipersulit berkaitan dengan klaim asuransi," tutur Poempida. Tatang Budie Utama Razak, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kemlu membenarkan pernyataan Poempida. Pihaknya memang tidak memiliki data pasti keberadaan WNI di luar negeri, terutama TKI. Hal itu karena Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) tidak melaporkan data ke Kemlu. Adapun mekanisme pelaporan data WNI yang ada di luar negeri berasal dari data PPTKIS yang disampaikan kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNPTKI) lalu dilaporkan kepada perwakilan KBRI setempat. Tatang juga menyadari sulitnya melakukan klaim asuransi. Hal itu mengakibatkan banyaknya pengeluaran Indonesia yang dikeluarkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Direktur Riset Katalog Indonesia Andrea Salamun mengatakan, sulitnya melakukan klaim asuransi disebabkan karena tidak adanya database yang representative tentang kepesertaan TKI di perwakilan RI dan Kementerian atau Badan sehingga tidak dapat membebankan kepada asuransi penanggung. Klaim asuransi juga tidak bisa dilakukan karena mekanisme reimbursement atas biaya tersebut belum ada. Pemerintah perlu melakukan pelurusan fungsi dan peran pialang asuransi dalam program asuransi TKI. hal ini dimaksudkan agar lebih berpihak kepada tertanggung sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian dan bukan berpihak kepada penanggung (konsorsium asuransi). Cara lain yang dapat diupayakan adalah dengan memaksimalkan santunan asuransi kepada TKI. Jika klaim bisa dijalankan sesuai aturan maka akan mampu meredam isu gratifikasi kepada para pejabat negara dalam penyelenggaraan program asuransi TKI.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News