KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemnag) akan membentuk satuan tugas penanganan masalah penyelenggaraan umrah (Satgas Umrah). Nota kesepahaman pembentukan satgas ini dibahas bersama lintas kementerian dan lembaga. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfu Hatim mengatakan, nota kesepahaman ini akan melibatkan sejumlah kementerian di antaranya kementerian perdagangan, kementerian pariwisata, kementerian luar negeri, kementerian hukum dan HAM, serta kementerian komunikasi dan informatika. Selain itu, akan dilibatkan juga pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) dan badan perlindungan konsumen nasional (BPKN). Dalam focus group discussion (FGD) turut dihadiri oleh utusan dari masing-masing Kementerian/Lembaga Negara (K/L).
"Ada sejumlah persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia. Untuk itu dibutuhkan koordinasi dan konsolidasi dari para pihak untuk pencegahan dan penanganannya," terang Arfi Hatim melalui siaran pers, Senin (5/11). Menurut Arfi, nota kesepahaman ini diperlukan untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi K/L dalam melakukan penanganan masalah umrah. Harapannya, penanganan masalah bisa lebih terintegrasi dan sistematis sehingga potensi permasalahan bisa diminimalisir. Beberapa isu yang muncul dalam pembahasan adalah terkait perbedaan satgas umrah ini dengan Satgas Waspada Investasi (SWI). Namun Arfi menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini bersifat khusus menyangkut persoalan penyelenggaraan umrah. "Nota kesepahaman ini bersifat khusus, dibentuk untuk lebih fokus pada penanganan masalah umrah. Kalau SWI lebih umum, menyangkut beragam bentuk penghimpunan dana masyarakat dan investasi," tuturnya. Melalui nota kesepahaman ini, lanjut Arfi, diharapkan bisa dilakukan deteksi dini terkait aktivitas investasi dalam pengelolaan dana umrah yang dihimpun dari masyarakat. Faktanya, di antara persoalan yang muncul adalah aktivitas non perizinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang melakukan penggalangan dana umrah.